Intimidasi Jurnalis Nadi Papua Usai Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Siriwo, Forum Solidaritas Keluarkan Pernyataan Sikap

Nabire, DEIYAI WIYAI NEWS – Kerja jurnalistik kembali mendapat tekanan di Tanah Papua. Setelah media Nadi Papua mempublikasikan laporan investigatif tentang dugaan tambang ilegal di Hulu Siriwo, Papua Tengah, jurnalisnya, Mis Murib, dilaporkan mengalami intimidasi dan teror.

Peristiwa ini memicu lahirnya dukungan dan pernyataan sikap dari Forum Solidaritas Peduli Media Nadi Papua dan Jurnalisnya yang mengecam segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Forum tersebut menilai bahwa dalam beberapa bulan terakhir publik dikejutkan dengan berbagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis Nadi Papua yang diduga datang dari aparat keamanan atau kepolisian. Situasi ini muncul setelah isu Hulu Siriwo kembali mencuat ke ruang publik melalui laporan investigatif Nadi Papua yang mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayah tersebut.

Namun, alih-alih menghadirkan klarifikasi berbasis data serta dokumen perizinan, yang muncul justru gelombang pemberitaan tandingan yang dinilai mencoba menggiring opini publik, menyerang pribadi jurnalis, serta memutarbalikkan isu utama terkait legalitas tambang.

Forum Solidaritas menilai puncak dari rangkaian peristiwa tersebut adalah teror verbal yang diterima jurnalis Mis Murib beberapa jam setelah liputannya diterbitkan dan menjadi perbincangan publik. Peristiwa ini dinilai sebagai bukti bahwa perlawanan terhadap jurnalisme independen di Papua tidak hanya dilakukan melalui narasi tandingan, tetapi juga melalui ancaman langsung terhadap keselamatan wartawan.

Kasus intimidasi itu disebut pernah terjadi sebelumnya. Pada Selasa, 11 November 2025 pukul 23.57 WIT, Mis Murib, jurnalis Nadi Papua (nadipapua.com), menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 813-9778-8444 yang pada identitas WhatsApp tertulis “Seven Action.” Pesan tersebut berisi ancaman yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, pada 10 Maret 2026, media Nadi Papua juga menerima surat panggilan dari . Berdasarkan isi surat tersebut, Forum Solidaritas menilai bahwa langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap wartawan dan media Nadi Papua. Mereka menilai situasi seperti ini bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berlangsung lama dan berulang terhadap wartawan serta media di Papua.

Berdasarkan kondisi tersebut, Forum Solidaritas Peduli Media Nadi Papua dan Jurnalisnya menyampaikan delapan poin pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Polres Nabire dan Polda Papua Tengah segera ungkap dan tangkap pemilik nomor ‪+62 813-9778-8444‬ yang lakukan teror kepada jurnalis Nadi Papua, Mis Murib.
  2. Kapolda papua tengah dan polres nabire hentikan teror dan intimidasi terhadap kebebasan pers.
  3. Mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Mis Murib yang terjadi pada 11 November 2025 dan 17 Februari 2026.
  4. Mendesak Kapolres Nabire, Samuel Tatiratu, untuk menghormati kemerdekaan pers serta menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat keberatan atas pemberitaan.
  5. Kapolda papua Tengah segera hentikan pembungkaman pers di papua tengah dan dipapua.
  6. Buka ruang demokrasi bagi pers seluas luasnya.
  7. Negara stop bungkam kebebasan pers.
  8. Berikan hak menetukan nasib sendiri bagi bangsa papua sebagai solusi yang paling demokratis.

Forum Solidaritas menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Nadi Papua serta seluruh jurnalis yang bekerja memperjuangkan kebebasan pers di Tanah Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *