FKM-KP Menilai Pemda Paniai Telah Gagal dalam Penyaluran Hak bagi Mahasiswa

Jayapura, DEIYAI WIYAI NEWS – Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Pania (FKM-KP), Mendesak Pemerintah Kabupaten Paniai Gagal Menanggani Penyaluran Dana Tugas Akhir studi bagi mahasiswa dan Dana Pemandokan bagi penghuni Asrama Paniai Kota Studi Jayapura.  Bertempat di asrama yamee owaa paniai, Perumnas 3 Waena, Kota Jayapura, Papua.  Hari Sabtu, (6/12/2025) Petang.

Permasalahan mengenai penyaluran dana tugas akhir dan dana pemandokan mahasiswa asal Kabupaten Paniai yang sedang menempuh studi di kota Jayapura kembali mencuat.  Persoalan ini bukan isu baru di kalangan mahasiswa/i Paniai.

Gabriel Gobai, Selaku Badan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Pania (FKM-KP) kota studi Jayapura, Menjelaskan Pertemuan diskusi ini menunjukkan, agar pemerintah daerah Paniai kembalikan hak mahasiswa sesuai undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Pertemuan diskusi ini menunjukkan, agar pemerintah daerah Paniai kembalikan hak mahasiswa sesuai undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pendidikan harus didukung pendanaan memadai dan berkeadilan,”  Terangnya.

Masalah tersebut berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan, terutama kecemburuan antar kota studi. Polemik ini telah berlangsung sejak periode mahasiswa senior tahun 2015 hingga periode saat ini, tanpa penyelesaian yang jelas.

Dana yang seharusnya menjadi hak mahasiswa untuk meringankan beban studi. Sepertinya biaya kos, kontrakan, kebutuhan makan, hingga pembayaran kuliah dinilai tidak dipertanggung jawabkan secara transparan oleh pemerintah daerah Paniai.

Banyak kasus terjadi dalam proses penyaluran, antara lain ketimpangan penerimaan dana: beberapa kota studi mendapat dana, sementara yang lain tidak; ada yang menerima lebih, ada yang hanya menerima sebagian; bahkan terdapat mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali.

Termasuk mahasiswa paniai se-Indonesia Tahun ini sama sekali tidak ada penyaluran dana akhir studi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paniai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, APBD Kabupaten Paniai tercatat sebesar Rp 1.682.596.253.144.

Namun, menurut mahasiswa, realisasi penyaluran dana tidak mencerminkan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa pendidikan harus didukung pendanaan memadai dan berkeadilan.

Atas dasar itu, BP FKM-KP dan seluruh mahasiswa Paniai di Jayapura. Mahasiswa Paniai di Jayapura melaksanakan diskusi melalui pertemuan Diskusi tersebut menghasilkan beberapa langkah tegas berupa sikap protes terhadap Pemerintah Daerah Paniai untuk mengembalikan hak mahasiswa.

Adapun beberapa poin hasil diskusi Forum Komunikasi Mahasiswa/i kabupaten Paniai (FKM-KP) Se-kota studi Jayapura adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Paniai menyalurkan dana tugas akhir dan dana pemandokan sebelum tutup buku tanggal 15 Desember.
  2. Pemerintah Paniai diminta mengganti pihak distributor penyaluran dana tugas akhir dan pemandokan untuk kota studi Jayapura pada umumnya mahasiswa paniai se-Indonesia
  3. Stop praktik korupsi dan kolusi terkait dana mahasiswa Paniai se-Indonesia.
  4. Mahasiswa kota studi Jayapura, menyikapi tegas  juga kepada pemerintah daerah Paniai bahwa jika dana TA tidak disalurkan Tahun ini, maka kami mahasiswa Jayapura dan pada umumnya mahasiswa paniai se-Indonesia akan upayakan menghadirkan KPK
  5. Mahasiswa berharap suara mereka didengar oleh Pemerintah Daerah Paniai. “Semoga suara kami bisa didengar,” tulis fkm-kp dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut Gobai, Mengharapkan kami sebagai mahasiswa bahwa konteks permasalahan terkait TA tahun ini tidak terjadi hal yang sama seperti yang Tahun lalu.

“kami sebagai mahasiswa bahwa konteks permasalahan terkait TA tahun ini tidak terjadi hal yang sama seperti yang Tahun lalu,  Kami desak juga supaya kedepan harus dijalankan sesuai mekanisme birokrasi secara transparansi,”(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *