Post ADS 1

BEM FKIP Uncen Nyatakan Sikap atas Bentrokan Massa Aksi dan Polisi di Sorong

Jayapura, DEIYAI WIYAI NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Cenderawasih melalui departemen hukum dan HAM menggelar jumpa pers dilingkungan kabesma FKIP, Jayapura, Kamis (28/8/2025).

Jumpa pers tersebut menyoroti insiden bentrokan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (27/8/2025), saat demonstrasi menolak pemindahan empat tahanan politik (Tapol) Papua ke Makassar.

Ketua Departemen Hukum dan HAM BEM FKIP Uncen, Jefri Tibul, mengatakan konferensi pers ini dilakukan bersama Solidaritas Mahasiswa FKIP Uncen sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan. Kegiatan tersebut turut didampingi Ketua BEM dan DPM FKIP Uncen.

“Harapan kami, pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti pernyataan dan tuntutan yang kami sampaikan demi keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kota Sorong,” ujar Jefri.

Sementara itu, Ketua Departemen Advokat dan Kesejahteraan BEM FKIP Uncen, Yusak Gobai, menegaskan bahwa Pemda Papua Barat Daya harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Insiden di Sorong merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi. Terjadi penangkapan sewenang-wenang, penembakan, hingga pemukulan terhadap massa aksi yang menolak pemindahan empat tahanan politik ke Makassar,” tegasnya.

Tujuh Pernyataan Sikap BEM FKIP Uncen

Dalam jumpa pers, BEM FKIP Uncen bersama Solidaritas Mahasiswa Papua menyampaikan delapan poin sikap:

  1. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan masyarakat sipil yang ditahan serta memproses hukum oknum polisi pelaku tindak pidana dalam insiden pemindahan 4 Tapol Papua.
  2. Meminta Ketua Komnas HAM RI memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya atas dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.
  3. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya yang menangkap serta menyiksa seorang anak berusia 15 tahun berinisial YK.
  4. Meminta Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan Propam dan Direskrimum untuk menangkap dan memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat di Sorong.
  5. Menuntut Kapolresta Sorong menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw yang diduga untuk melindungi oknum polisi pelaku pengeroyokan, pengrusakan, penyalahgunaan senjata api, dan penyiksaan terhadap warga sipil.
  6. Mengecam Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang dinilai memerintahkan aparat gabungan melakukan pengejaran, penangkapan, serta penggunaan gas air mata dan peluru yang berpotensi menimbulkan korban sipil.
  7. Mendesak Mahkamah Agung (MA) menghentikan proses hukum dan membebaskan empat tahanan, karena mereka adalah warga sipil yang menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan perundang-undangan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga dapat menjadi perhatian semua pihak,” tutup pernyataan pers BEM FKIP Uncen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *