WARTA-UANG POLISIKAN WARTAWAN Korban Bungkam Korban, Pelaku Menang

Oleh: Siorus Ewainaibi Degei

Menarik membaca dan mengikuti gejolak polemik beberapa saat belakangan ini di jagat maya Papua Tengah terkait gonjang-ganjing pers Tanah Papua. Beredar luas secarik surat undangan kepolisian dari Polda Papua Tengah kepada saudara YG, Pimpinan Redaksi Media Nadi Papua (NP). Dalam aduanya, pelapor, TR menggunakan Pasal 433 (UU 1/2023) dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-bukan Kasih Uang Habis Perkara yah!) yang berbunyi, Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dipidana karena pencemaran. Dan, Ayat (2) “Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dipidana karena pencemaran tertulis.”

Pihak pelapor merasa nama baiknya dicemarkan atau dilecehkan oleh pihak terlapor. Pasal 433 pun digunakan pihak pelapor sebagai alat untuk menjerat para wartawan atau para pengkritik kritis dari media Nadi Papua (pihak terlapor).

Kop Surat yang Bermasalah

Kendati pun demikian kita pun tidak bisa mengelak akan temuan publik atas banyaknya kejanggalan yang terlihat dalam redaksi surat dari kepolisian daerah Papua Tengah (Polda Papua Tengah). Misalnya, tanggal surat ini dibuat pada tanggal 12 Maret 2026, padahal surat undangan itu keluar dan berlaku pada tanggal 10 Maret 2026 (barangkali ini adalah aturan baru dari pihak Polda Papua Tengah).

Ada pun penggunaan kata “saudari” kepada pihak terlapor yang notabenenya seorang pria, semoga ini bukan sebuah kesengajaan dan keteledoran, namun bila ini benar terjadi, maka kinerja sekretariat Polda Papua Tengah yang bertugas mengurus administrasi mesti di-brifing sejeli mungkin demi citra institusi sekaliber Polda Papua Tengah. Bila surat ini dikeluarkan oleh Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang bertugas di kampung-kampung masih bisa kita tolerir.

Isi informasi yang terkandung di dalam surat ini pun terlampau rancu. Dalam surat itu pihak pelapor merasa nama baiknya dicemarkan lewat tulisan dan foto. Kita pun bisa bertanya lagi, kira-kira tulisan yang mana? Dan foto yang mana? Jika tulisan dan foto yang dimaksudkan dalam delik aduan surat tersebut mengarah kepada tulisan saudara SD dalam postingannya di dinding Facebook, maka tentu jelas bahwa Kapolda telah bersurat dan meminta klarifikasi kepada pihak yang salah. Sebab foto penyerahan plakat penghargaan kepada pihak Kapolres Nabire oleh Panitia Festival Media tidak diposting di media Nadi, melainkan di dinding FB.

Berikutnya adalah bahwa genre tulisan baik yang saudara SD posting di dinding FB dan yang dimuat pada media Nadi adalah sebuah tulisan dengan genre artikel-opini. Tulisan artikel-opini sepenuhnya menjadi tanggung-jawab penulisnya, bukan media yang mempublikannya. Pemanggilan kepada pimpinan redaksi media dibenarkan bila tulisan itu merupakan sebuah berita/news. Sebab semua berita adalah tanggung-jawab wartawan yang menulis tapi lebih daripada itu ia menjadi tanggung-jawab awak media bersangkutan. Dari sinilah kita menemukan kejanggalan atas polemik ini.

Warta-uang lapor Wartawan

Pelapor pimpinan redaksi Nadi Papua (YG) adalah seorang wartawan. Dalam sejarah pers di tanah air, terlebih di Papua baru kali ini kita menyaksikan ada oknum wartawan yang mengkriminalisasi rekan se-profesinya. Pasalnya, saudara TR, si pelapor adalah juga seorang wartawan senior yang berpengalaman dalam dunia jurnalistik di tanah Papua. Saudara TR juga barangkali tidak asing dengan praktek terorisasi, intimidasi, dan kriminalisasi atas pers di tanah Papua. Sebagai seorang insan jurnalis yang punya pengalaman di Papua saudara TR dan komplotannya pasti punya cerita-cerita manis-pahit dalam menghadapi segala bentuk perundungan dan pembungkaman ruang demokrasi dan pers. Namun sayang, barangkali semua hanya tinggal kenangan buram, sebab kini ia dan sejolinya yang lain sudah hijrah dan mualaf dari jalur kritisisme pers khas Tanah Papua. Mereka bukanlah wartawan, melainkan “warta-uang”.

Apa itu warta-uang? Warta-uang merujuk pada sosok pewarta berita atau informasi yang mendatangkan uang. Ia mewartakan bukan untuk misi pewartaan dan pemberitaan itu sendiri, tetapi demi uang. Ia pun mewartakan segala sesuatu demi mendapatkan uang. Ia mewartakan uang itu sendiri. Informasi atau berita bagi mereka adalah uang. Berita atau informasi mereka hasilkan demi mencari uang sebanyak-banyaknya, orientasi kerja-kerja jurnalistiknya hanya uang dan uang, tidak ada tempat bagi hal lain dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang lebih luhur-mulia (kebenaran, keadialan, perdamaian, dan keutuhan) selain cuan (harta, tahta, dan kepongahan materialistik lainnya). Mereka menyembah uang layaknya tuhan.

Bagi seorang warta-uang, kecakapan intelektualnya dalam duani jurnalistik tidak lebih dari sekedar sebuah komoditas dagangan. Keahilan jurnalistiknya ia perjual-belikan di pasar gelap bernama politik kekuasaan, hegemoni ekonom kapitalis, juga kepada konspirasi operasi sunyi intelijen. Intinya komoditas ini laris-manis dan mendatangkan trofit yang memuaskan. Pers, dalam hal ini jurnalis dan media, sudah terdistrupsi dan bertransformasi menjadi sebuah pasar (market). Media-media dan jurnalis-jurnalis telah, tengah, dan terus terkooptasi, terfragmentasi, dan telah terpolarisasi secara akut sebagai “alat dominasi, “alat monopoli”, dan “alat manipulasi” fakta ke dalam balutan rezim anti-pers kritis-demokratik ini.

Korban Bungkam Korban, Pelaku Menang

Dalam kondisi labirin informasi yang acak dan serampangan dari hasil “onani jurnalis-neolib” ini kita pun menemukan kesan bawah tidak ada jaminan kerja dan hidup yang aman bagi jurnalis-jurnalis kritis yang berjalan di dalam koridor etika jurnalistik yang sahi. Konteks persoalanya kita hari ini di Papua begitu mencekam. Di tengah intensnya eskalasi kriminalisasi kepada wartawan, kita melihat sebuah paradoks yang mengharukan. Di satu sisi ada wartawan dan media Papua mendapatkan kriminalisasi tertubi-tubi, di sisi lain ada wartawan Papua yang memilih diam dan bungkam.

Lebih ironinya, karena aktor utama pelapor kriminalisasi atas jurnalis dan media ini adalah seorang wartawan Papua. Saya melihat ini suatu bentuk kematian pers di atas tanah Papua yang paling mengerikan dan pasti tercatat sebagai sebuah bentuk pembungkaman pers di tanah Papua paling sadis dan bengis. Sebab lagi-lagi, bukan pihak luar, pihak aparat keamanan, atau pihak tak dikenal, melainkan pihak orang dalam, pihak yang sangat-sangat dikenal, disegani, dan dihormati dalam kalangan wartawan Papua, pihak korban kriminalisasi, pihak yang juga pernah mengalami persekusi dan kriminalisasi atas kerja-kerja jurnalistiknya. Fenomena inilah yang boleh kita sebut “korban bungkam korban, pelaku menang”. Seharusnya fenomena yang kita jumpai adalah yang sebaliknya dan yang semestinya, yaitu “korban bantu korban, pelaku kalah”, atau “korban tolong korban, pelaku tumbang”, atau minimal kita menjumpai fakta “pelaku adili korban, korban menang” atau “pelaku bungkam korban, pelaku kalah”, tetapi gambaran kenyataan ini pun tidak kita dapatkan.

Realitas hari ini di dunia pers tanah Papua dengan kabut-asap kepentingan sesaat yang menyeramkan. Tidak ada udara kebebasan pers sejati yang tercium, di depan publik lagak mereka mirip pahlawan pena ulung, namun di bawah meja kerja pimpinan redaksi atau di pintu belakang ruangan kerja medianya ada aliran amplop tebal yang sukan tersendat selalu mengalir lancar mulus. Amplop tebal ini datang dari majikan-majikannya. Kalau amplop tebal, pastinya ada SMS Banking yang selalu membunyikan notifikasi gawai mereka, sebuah bunyi notifikasi SMS banking sangatlah bermakan, ia seperti semilir air hujan yang membasahi gurun, ia seperti suara dewi fortuna di kala krisis. Bayangkan hanya karena sebuah amplop tebal atau sekali bunyi SMS Banking nyawa pers tanah Papua tergadaikan.

Nyawa pers yang super mahal, nyawa yang tak terukur dengan mata uang elite birokrasi dan mafia koorporasi, nyawa yang dipelihara lewat perjuangan, pengorbanan, perlawanan, dan pergerakan penuh darah di rimba raya, di jalan-jalan kota, di dalam penjara, di tanah asing, dalam sekejam buyar di hadapan amplop dan SMS banking penjajah. Anda yakin ini tidak ada dan tidak terjadi, saya juga tadinya berharap begitu, namun ketika surat kapolda Papua tengah menghampiri pimpinan redaksi media Nadi Papua, harapan saya itu berubah menjadi rumor dan butiran debu.

Korban Adili Korban, Pelaku Menyelesaikan Masalahnya

Hasil akhir marilah, besok, Jumat 13 Maret 2026 pukul 13.00 WIT, bertempat di Ruangan Subdit V Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah kita bersama-sama menyaksikan suatu serial drama percintaan paling melankolis-ironik di republik yang memeluk demokrasi-Pancasila ini, sebuah drama yang barangkali akan mengundang tawa-tangis di kalangan pemeran serial drama indosiar dan pemeran serial drama Korea. Sebuah fenomena “korban adili korban, pelaku menyelesaikan masalahnya”.

Mantan korban intimidasi di jalan berduri pers tanah Papua akan mengadili rekan se-profesinya di depan aktor utama akar masalah. Korban mengadili korban di dalam sistem, konsep, dan mekanisme hukum pelaku. Pelaku akan hadir sebagai pihak ketiga yang mengundang, memfasilitasi, dan menengahi masalah.

Apakah netralitas pihak ketiga yang adalah pelaku akan tampak? Apakah pelaku akan berlaku adil dalam perkaranya yang hendak diselesaikan oleh dua korban ini? Apakah pelaku potensial berpihak ke salah satu korban dan mengabaikan korban lainnya? Apakah ada secercah optimisme di dalam konteks peradilan semacam ini bagi korban yang sesungguhnya? Mari kita saksikan secara alot dan kritis. Terkahir si warta-uang, jangan lupa bahwa ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan hukum utama bagi pers di Indonesia (termasuk Papua) yang disahkan pada 23 September 1999.

Undang-undang pers ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang memilih profesi jurnalis. UU ini pun melarang penyensoran/pembredelan, melindungi hak tolak wartawan, dan mengatur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Seharusnya sebelum si warta-uang ini membawa sengketa pers ini ke “kaka bosnya”, atau ke “malaikat penyelamatnya”, mereka terlebih dahulu membawa sengketa ini kepada Dewan Pers Nasional, ini adalah persoalan internal pers tanah Papua.

Tapi, terimakasih banyak bahwa secara tidak langsung para warta-uang pelapor ini telah menelanjangi diri, membuka topeng kamuflasenya selama ini seraya menunjukkan identitas aslinya kepada publik, ini akan menjadi pelajaran terbaik bagi bangsa Papua untuk secara terang-benderang menilai siapa sesungguhnya wartawan, dan siapa yang menggunakan aksesoris wartawan demi menumpuk modal uang, jaringan, kuasa, dan usaha.

“Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”, kalau sudah jatuh jangan lompat-lompat lagi ke pemerintah, perusahaan, dan barak militer. Semoga tidak ada “tupai-tupai nakal” lagi di dunia pers tanah Papua hari ini, Hic et nun (kini dan di sini). STOP KRIMINALISASI JURNALIS DENGAN PASAL KARET UUD ITE.

)* Penulis adalah Alummi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur (STFT FT) Abepura-Papua dan Pecinta Media Papua.

CATATAN:
“SAYA TIDAK AKAN MELADENI DEBAT KUSIR DALAM RUPA KOMENTAR-KOMENTAR DANGKAL PENUH SEMINTEMAN BANAL cum INFANTIL DAN SEJENISNYA. SAYA HANYA MELAYANI OKNUM DAN PIHAK YANG MAU “PERANG IDE” DEMI KEBAIKAN PERS DI TANAH TERCINTA PAPUA INI”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *